Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset hasil korupsi PT Asabri yang kini tengah disembunyikan oleh tiga orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengungkapkan bahwa aset tersebut milik tersangka mantan Direktur PT Ortos Holding Edward Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.
Menurut Supardi, tim penyidik Kejagung segera menyita aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut.
"Sudah ditemukan milik tiga tersangka itu, saat ini sedang kami inventarisir asetnya," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (3/10/2021).
Supardi menjelaskan bahwa penyitaan aset milik tersangka itu bertujuan untuk pengembalian nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Supardi optimistis target untuk menutup kerugian negara itu bisa tercapai, mengingat masih banyak aset milik tersangka lainnya yang hingga saat ini sudah terdeteksi, namun belum disita.
"Kita optimis, lihat perkembangannya saja nanti ya," katanya.