Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Ini Alasan Kejaksaan Tak Tahan Edward Soeryadjaya Cs

Kejagung tidak melakukan upaya penahanan lagi terhadap ketiga tersangka itu. Pasalnya, menurut Leonard, ketiganya sudah ditahan dalam perkara korupsi yang lain.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Salah satu sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Edward Soeryadjaya. Edward adalah putra sulung perintis grup usaha Astra Internasional, Wiliam Soeryadjaya.

Selain Edward dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief dan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty.  

Meski demikian, penyidik tidak menahan Edward dan dua orang tersangka lainnya lantaran yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Edward saat ini masih ditahan di rutan Selemba karena terjerat kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina. Dalam kasus ini sebenarnya penyidik kejaksaan juga sempat menyebut emiten saham dari Benny Tjokrosaputro, MYRX.

Di pengadilan tingkat pertama Edward divonis 12,5 tahun penjara oleh pengadilan. Namun ditingkat banding hukumannya diperberat menjadi 15 tahun.

Belum rampung masa tahanan akibar kasus Dapen Pertamina, kini Edward kembali dijerat dalam perkara lainnya, yakni korupsi Asabri.

Edward sendiri pernah bikin geger kejaksaan. Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan oleh Ombudsman pada tahun 2019 lalu, dia tak berada di dalam rutan.

Sidak Ombudsman tersebut dilakukan pada Selasa 11 Juni 2019. Sidak dipimpin langsung Komisioner Ombudsman untuk mengecek seluruh tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kemudian kembali menjebloskan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya.

Pihak Kejaksaan waktu itu mengakui terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PT Pertamina itu sempat dirawat di RS Medistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Edward dirawat sejak 3 bulan lalu yaitu pada 13 Maret 2019.

Dia dirawat sebelum dijatuhi vonis pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 / PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019), terdakwa kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan berdalih bahwa pihak RS Medistra dan RSU Adyaksa telah mengeluarkan surat keterangan medis untuk terdakwa Edward Seky Soeryadjaya yang menerangkan pria kelahiran Amsterdam 1948 tersebut sudah bisa berobat jalan, sehingga tidak perlu lagi dirawat di RS Medistra.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menambah hukuman terhadap pengusaha Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun kurungan.

Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus hukuman 12,5 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, baik JPU maupun kuasa hukum Edward Soeryadjaya, yang di antaranya Denny Kailimang dan Yusril Ihza Mahendra, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Elang Prakoso Wibowo memberikan putusan atas perkara yang terdaftar dengan register 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI itu pada 23 April 2019.

"Mengadili: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa,” ujar hakim Elang Prakoso sebagaimana dikutip Bisnis dari salinan resmi, Rabu (24/4/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper