Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Edward Soeryadjaya. Edward adalah anak sulung pendiri PT Astra Internasional, William Soerjayadjaya.
Edward sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus korupsi investasi Dana Pensiun Pertamina. Dia bahkan telah dinyatakan bersalah dan dihukum selama 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Edward sendiri adalah Direktur di Ortus Holding Ltd pengendali saham PT Sugih Energy Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain Edward, dua tersangka Asabri yang ditetapkan pada hari ini adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief dan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty.
Leonard menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tidak melakukan upaya penahanan lagi terhadap ketiga tersangka itu. Pasalnya, menurut Leonard, ketiganya sudah ditahan dalam perkara korupsi yang lain.
Tersangka Edward Seky Soerjadjaya yang merupakan terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat. Sementara Betty ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang.
Adapun, tersangka Rennier Abdul Rahman Latief adalah terdakwa kasus korupsi PT Danareksa yang kini tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Penetapan terhadap 3 tersangka ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.