Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edward Soeryadjaya, Ditahan di Kasus Dapen Pertamina, Kini Jadi Tersangka Asabri

Edward Soeryadjaya kembali terjerat perkara hukum. Belum selesai masa hukumannya di kasus korupsi Dapen Pertamina, kini dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi Asabri.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com. JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Salah satu sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Edward Soeryadjaya. Edward adalah putra sulung perintis grup usaha Astra Internasional, Wiliam Soeryadjaya.

Edward saat ini masih ditahan di rutan Selemba karena terjerat kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina. Dalam kasus ini sebenarnya penyidik kejaksaan juga sempat menyebut emiten saham dari Benny Tjokrosaputro, MYRX.

Di pengadilan tingkat pertama Edward divonis 12,5 tahun penjara oleh pengadilan. Namun ditingkat banding hukumannya diperberat menjadi 15 tahun.

Belum rampung masa tahanan akibar kasus Dapen Pertamina, kini Edward kembali dijerat dalam perkara lainnya, yakni korupsi Asabri.

Berikut fakta terkait peran Edward Soeryadjaya dalam kasus Asabri:

Dalam penjelasan resmi kemarin malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soeryadjaya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa peran Edward Soeryadjaya berawal pada 2012, di mana ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan tersangka Betty dan Edward terkait rencana penjualan saham PT Sugih Energi (SUGI) Tbk.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut tersangka Betty yang mengelola saham SUGI aktif itu melakukan transaksi di antara nominee sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Leonard mengemukakan bahwa tersangka Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh tersangka Edward sebanyak 250 miliar lembar saham yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui nominee Edward di Millenium Danatama Sekuritas.

"Jadi sejak tahun 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI ke PT Asabri karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Leonard, pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140 per lembar, PT Asabri bekerjasama dengan empat Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

"Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper