Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Edward Soeryadjaya Ditambah Jadi 15 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah lamanya hukuman bagi pengusaha Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah lamanya hukuman bagi pengusaha Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, pria kelahiran Amsterdam 1948 itu pada 10 Januari divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Edward Soeryadjaya, yang di antaranya Denny Kailimang dan Yusril Ihza Mahendra, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Atas banding itu, majelis hakim tinggi PT DKI yang diketuai Elang Prakoso Wibowo memberikan putusan atas perkara yang terdaftar dengan rgister 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI itu pada 23 April 2019. “Mengadili: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa,” ujar hakim Elang Prakoso sebagaimana dikutip Bisnis dari salinan resmi, Rabu (24/4/2019).

Majelis hakim menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019 Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap majelis hakim yang terdiri atas Elang Prakoso, Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.

Hakim PT DKI tetap sependapat bahwa Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd dan selaku Direktur Sunrise Assets Group Ltd yang merupakan pemilik saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

JPU dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Edward adalah selain tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam pemeriksaan persidangan.

Adapun hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah lanjut usia, berusia 71 tahun.

Sementara itu Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis pengadilan dengan kurungan 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper