Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penggalian bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pemberian gratifikasi terhadap Gubernur Bengkulu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (21/6/2017), penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda di Bengkulu yakni dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya Direktur PT SMS yang diduga sebagai pemberi gratifikasi.
“Tiga penggeledahan itu dilakukan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong,” paparnya, Kamis (22/6/2017).
Penggeldahan lain, paparnya, juga dilakukan di kantor tersangka Rico Dian Sari di Kota Bengkulu. Rico disangkakan sebagai salah seorang penerima gratifikasi dan dia juga diduga merupakan penghubung antara Jhoni Wijaya dan penerima berikutnya yakni istri dari Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
“Selain itu penggeldahan juga dilakukan di rumah tersangka RM dan Kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu. Empat penyidik melakukan penggeldahan secara pararel sejak pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari tadi,” ucapnya.
Dari sekian penggeledahan itu, para penyidik sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek dan barang bukti elektronik mulai dari ponsel dan kamera pengawas CCTV.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Ridwan Mukti dan istrinya serta dua orang lainnya yakni seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS dibekuk terkait pemberian suap oleh pemenang tender kepada gubernur melalui istrinya.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, PT SMS merupakan pemenang tender untuk dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Para pihak sepakat bahwa dana 10% dari setiap proyek akan diberikan kepada gubernur melalui istrinya.