Bisnis.com, JAKARTA – Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan mengaktifkan kembali Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan yang sempat terhenti pada Mei 2015.
Kementerian sedang merumuskan kembali keberlanjutan sistem yang resmi digunakan sejak 2012 ini. Akan diaktifkannya kembali Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) didasarkan pada kebutuhan kementerian/lembaga (K/L), maupun masyarakat secara keseluruhan.
“Adanya permintaan K/L, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi dasar yang kuat bagi Kemenko PMK mengaktifkan kembali portal SNPK,” ujar pihak Kedeputian Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, seperti dikutip dari laman resmi, Kamis (8/6/2017).
Dengan aktifnya portal ini, masih berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenko PMK, diharapkan para pihak yang memiliki kepentingan terhadap data konflik sosial dapat memperoleh manfaat.
Selain itu, data dari SNPK dinilai menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam langkah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk menangani maraknya kasus terorisme dan radikalisme yang kembali marak belakangan ini.
Seperti diketahui, SNPK memuat berbagai hasil pengumpulan dan koding insiden kekerasan yang dilaporkan dari sumber-sumber berita lokal di seluruh Indonesia. SNPK yang dapat diakses melalui website ini dapat dimanfaatkan untuk upaya penanganan konflik yang berbasis data empiris melalui penyediaan data dan analisis bidang konflik kekerasan secara akurat dan cepat.
SNPK juga dapat membangun early warning system sesuai komitmen untuk menangani konflik kekerasan dengan memperkuat sistem peringatan dan respons dini guna mengantisipasi munculnya konflik kekerasan dalam masyarakat, memperkuat respons kelembagaan, dan menyusun dan mengevaluasi program penanganan konflik sosial.