Bisnis.com, JAKARTA — PT Interkon Kebon Jeruk (dalam pailit) digugat oleh Achmad Syamsudin karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan yang dulu bernama PT Intercon Enterprises sengaja menguasai sebidang tanah milik penggugat.
Kuasa hukum penggugat Hendrawarman mengatakan kliennya merupakan ahli waris sebidang tanah seluas 3.100 meter persegi milik Mahfud Bin Cholil. Atas sebidang tanah di wilayah Jakarta Barat tersebut, penggugat merasa tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah itukepada pihak manapun.
Hanya saja, faktanya tanah dengan Girik C. 1529, masuk dalam areal perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon yang dibangun dan dikelola Interkon Kebun Jeruk (tergugat I).
“Kami menuntut hak, karena memang tidak pernah ada peralihan hak atas tanah tersebut. Hingga tergugat I paiit, akhirnya lokasi di mana aset kami berada, hanya berupa tanah kosong,” tuturnya, Kamis (8/6).
Dalam berkas gugatan, Ahcmad Syamsudin juga menyeret Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat (tergugat II), Kurator Renita M.A Girsang (tergugat III). Mulanya, Intercon Enterprises dengan beberapa masyarakat pemilik tanah melakukan pembebasan di areal tanah tersebut.
Selanjutnya, pembebasan tanah digunakan untuk pembuatan perumahan, sehingga tergugat memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) global No. 151/Srengseng atas nama tergugat I.
Baca Juga
Dalam SHGB global yang terdiri dari konvensi beberapa Girik/Letter C, diketahui tidak tercatat konversi dari Girik C 1529, yaitu tanah aquo.
Hendrawarman mengatakan karena tanah dimaksud tidak tercatat dalam konversi SHGB global tersebut, berarti tidak pernah terjadi peralihan hak kepada tergugat I. “Maka Interkon Kebon Jeruk tidak punya hak untuk menguasai tanah klien kami. Makanya tergugat harus melepaskan penguasaan atas tanah a quo,” katanya.
Hanya saja, karena sudah dalam pailit sejak 2007, seluruh sertifikat aset tergugat dipegang oleh kurator. Sekitar Februari 2017, plang milik tergugat III dipasang di atas tanah yang menyebutkan aset tersebut merupakan harta pailit PT Interkon Kebon Jeruk.
Hendrawarman menambahkan pihaknya membantah dan menolak pengumumam tergugat III, yang dianggap main hakim sendiri dengan mencabut plang milik Achmad Syamsudin dengan plang tergugat III.
“Kami tidak dalam bagian kepailitan, maka kami meminta tergugat III untuk mengeluarkan tanah girik tersebut sebagai bagian harta pailit tergugat I,” tambahnya.
Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor register 268/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt.
Sementara itu, kuasa hukum PT Interkon Kebon Jeruk Daud Ritonga belum dapat memberi komentar terkait dengan perkembangan perkara. “Belum bisa bicara dulu,” tuturnya singkat melalui sambungan telepon.
Kuasa hukum tergugat III Maria Lewerisa mengklaim bahwa tanah yang termasuk dalam SHGB global No. 151/Srengseng merupakan harta pailit. “Mari dibuktikan dipersidangan saja,” tuturnya singkat.
PT Intercon Kebon Jeruk sendiri masuk dalam pailit pada 21 Februari 2007. Setelah upaya perusahaan pengembang ini membatalkan status kepailitan dikabulkan dalam Kasasi.
Dalam tahap Peninjauan Kembali, PT Interkon Kebon Jeruk dinyatakan pailit lagi dengan segala akibat hukumnya.