Kabar24.com, JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk tak terburu-buru melakukan sita jaminan debitur PT Surisenia Plasmataruna yang telah dinyatakan pailit.
Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Hasbi Setiawan mengatakan memilih untuk mengikuti rapat verifikasi tagihan dan membicarakan langkah kreditur kepada prinsipal.
Eksekusi jaminan yang dimaksud adalah pabrik dan mesin Surisenia yang ada di Talikumain, Riau. Selain itu, jaminan juga berupa kebun sawit, hingga mesin bergerak lainnya.
"Masih ada waktu, dan prasarat juga belum terpenuhi. Lagipula masih diobrolkan dengan principal dulu, kami tunggu lah sampai rapat verifikasi," tuturnya pada Senin (29/5/2017).
CIMB Niaga memiliki tagihan terbesar, dari total 32 kreditur pabrik minyak kelapa sawit ini. Setidaknya, hingga 13 Desember 2016, utang Surisenia mencapai Rp96,49 miliar.
Surisenia berhutang kepada CIMB Niaga berdasarkan fasilitas kredit yang diberikan 3 September 2012. Atas kredit tersebut Surisenia tak kunjung melunasinya.
Selama menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), debitur memiliki utang mencapai Rp220 miliar. Selain CIMB Niaga, produsen CPO ini juga memiliki utang kepada kreditur lain, seperti PT Dapenbun Investama dan Abdul Rachman Harahap.
Hasbi mengatakan mengenai aset lain debitur, seperti tanah dan bangunan, belum diketahui. Pihaknya mengakui hingga saat ini belum mendapatkan dokumen aset dari debitur.
Menurutnya, hakim pengawas juga belum menetapkan insovensi, dan meminta dilaukan setelah verifikasi tagihan. "Alasannya sudah tidak ada lagi selisih tagihan dari para kreditur," tuturnya.
Sementara itu, salah satu kurator Pangeran Andrew Hutapea mengatakan debitur menyandang status pailit karena dalam proses PKPU yang sudah diperpanjang 30 hari tidak menemui titik perdamaian.
Dalam pembahasannya, pengurus memberikan peluang untuk membahas proposal perdamaian, karena debitur menilai rencana perdamaian tersebut sudah maksimal dan tidak mengajukan perpanjangan. Padahal, dari kreditur menginginkan debitur untuk merevisi proosal perdamaian.
"Karena debitur tidak mengajukan perpanjangan, mau tidak mau dilakukan voting, dan hasilnya tidak memenuhi kuorum," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya investor, Pangeran menyebut debitur belum jelas menjabarkan. Menurutnya, dalam rapat semasa PKPU, ada dua investor yang tertarik masuk, naun tidak secara konkret menunjukkan profil perushaaan atau hadir dalam rapat kreditur.
"Bagaimana investor ini masuk dengan penyertaan modal, atau utang baru, tidak dijelaskan secara komprehensif. Dan [debitur] malah memaksa untuk voting," katanya.
PT Surisenia Plasmataruna harus menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sesuai dengan putusan Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Budi Hertianto pada 14 Februari 2017.