Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim China Construction Bank Soal Sertifikat PT GWP Disoal

Fireworks Ventures Limited menegaskan pihaknya adalah kreditur tunggal dari debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) setelah menerima pengalihan piutang (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities pada 2004.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Fireworks Ventures Limited menegaskan pihaknya adalah kreditur tunggal dari debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) setelah menerima pengalihan piutang (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities pada 2004.

Penegasan itu sekaligus untuk membantah klaim PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk. sebagai agen baru sindikasi kreditur seperti terungkap dalam surat CCB kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 20 April 2017.

Berman Sitompul, pengacara Edy Nusantara--kuasa usaha Fireworks Ventures Limited--mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan pengalihan dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang memenangkan lelang aset kredit atau cessie PT GWP yang dilakukan BPPN--melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI pada 2004--maka Fireworks menjadi satu-satunya kreditur bagi GWP.

"Kami punya seluruh dokumen legal terkait dengan keabsahan Fireworks sebagai pemegang cessie GWP. Itu hasil lelang BPPN. Bukan rekayasa,” katanya, kepada Bisnis, Rabu (26/4/2017).

Oleh karena itu, Fireworks menilai tiga sertifikat atas nama PT GWP yang dikuasai CCB--sebelumnya bernama PT Bank WIndu Kentjana International Tbk.--sebagai tidak sah, dan telah melaporkan dugaan penggelapan dan penadahan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Sehubungan dengan Laporan Polisi No. LP/948/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016 atas nama Edy Nusantara, penyidik Bareskrim diketahui telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua terlapor berinsial TS--mantan Direktur Bank Windu Kentjana--dan PMC dari Bank Danamom, sebagai tersangka.

Meski telah membeli aset kredit PT GWP, Fireworks--perusahaan berbasis di British Virgin Islands--tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank Windu Kentjana dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004. Padahal, GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu tersebut.

KLAIM CCB

Sementara itu, menjawab surat PT BEI terkait pemberitaan masalah tersebut, CCB mengklaim ketiga asli sertifikat itu hingga saat ini secara sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku diadministrasikan dan ditatausahakan oleh CCB mewakili dan untuk kepentingan seluruh kreditur sindikasi sebagaimana dalam perjanjian pemberian kredit tersebut.

Dalam surat tertanggal 20 April 2017 yang ditandatangai Dewi Arimbi Kurniawati, Direktur Kepatuhan CCB, dan Andreas Basuki, Corporate Secretary CCB, yang salinannya diperoleh Bisnis, dikatakan kepada BEI bahwa Bank Multicor (Bank Windu/kini CCB) menjadi agen jaminan/agen fasilitas menggantikan Bank Danamon Indonesia setelah bank itu mengundurkan diri sebagai agen sindikasi pada 1 Maret 2005.

Kemudian, kata surat itu, Bank Danamon menggunakan haknya--sebagaimana diatur dalam Pasal 3.11 dan Pasal 8--dalam perjanjian antarpemberi pinjaman pada 28 November 1995, menunjuk Bank Multicor sebagai agen pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam berita acara serah terima dokumen jaminan dari Bank Danamon selaku agen kepada Bank Multicor selaku agen pengganti tertanggal 27 Juni 2007.

Menanggapi hal itu, Berman mengatakan sejak aset kredit atau cessie itu dialihkan kepada BPPN pada 2000, seluruh hak dan kewenangan sindikasi kreditur telah beralih kepada BPPN seperti diatur dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN.

Berdasarkan kesepakatan bersama pada 8 November 2000 antara bank sindikasi, BPPN dan Bank Danamon, yang Danamon bertindak dalam kapasitasnya selaku agen telah menyerahkan kewenangan kepada BPPN untuk pengurusan piutang bank sindikasi kepada GWP, yang sudah dilaksanakan secara tuntas oleh BPPN.

Di sisi lain, pada 2001, sebagai tindak lanjut akta penegasan cessie (hak tagih) PT GWP kepada BPPN, Bank Danamon (dulu Bank PDFCI) berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit kepada BPPN.

Seperti diketahui, seiring dengan krisis moneter kala itu, sejumlah anggota sindikasi bank ditutup atau dibekukan operasinya dan aset kredit GWP diambilalih BPPN yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pada 8 November 2000.

Kesepakatan itu dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota sindikasi dengan BPPN yang memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan penagihan seluruh utang GWP. Adapun seluruh hasil penagihan akan dibagi dan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari secara proporsional kepada para anggota sindikasi.

Pada 2004, aset kredit itu masuk dalam Program Penjualan Aset Kredit VI yang dimenangkan PT MAS, yang lalu mengalihkan hak tagih itu kepada Fireworks. Proses penjualan yang dilakukan melalui lelang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 17/1999 tentang BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper