Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Terorisme: Mekanisme Kompensasi untuk Korban Perlu Diperbaiki

Hingga kini belum ada korban terorisme yang mendapatkan hak kompensasi dari pemerintah. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus memperbaikinya dalam revisi UU No. 1/2002.
Polisi berlindung di balik mobil saat akan menyergap pelaku penyerangan kedai Starbuck di kawasan jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (14 Januari 2016)./ Antara-M Agung Rajasa
Polisi berlindung di balik mobil saat akan menyergap pelaku penyerangan kedai Starbuck di kawasan jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (14 Januari 2016)./ Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR harus mengubah ketentuan dan syarat putusan pengadilan dalam pemenuhan hak kompensasi korban terorisme melalui revisi Undang-Undang (UU) No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Supriyadi Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan hingga kini belum ada korban terorisme yang mendapatkan hak kompensasi dari pemerintah. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus memperbaikinya dalam revisi UU No. 1/2002.

“Dalam beberapa kasus baru, seperti serangan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016, belum ada putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi kepada para korban,” katanya, Jumat (31/3/2017).

Supriyadi menuturkan UU mengenai terorisme juga harus memperhatikan hak-hak korban tindak pidana tersebut, sehingga dapat berlaku lebih efektif. Dalam perumusannya, pemerintah dan DPR juga harus transparan dan melibatkan berbagai pihak.

Draf revisi UU Terorisme sendiri, lanjut Supriyadi, sudah cukup baik, karena memuat hak khusus bantuan medis yang bersifat segera, dan mengatur mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik.

“Pencantuman hak korban secara spesifik sangat penting, karena terkait kebutuhan bantuan medis, psikologis, dan kompensasi lainnya,” ujar Supriyadi.

Menurutnya, selama ini aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan masih relatif lemah dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada hakim dalam tuntutannya. Padahal, saat ini pemberian kompensasi masih dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper