Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta seluruh jajaran Dinas Dukcapil di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia tetap menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Tidak hanya surat keterangan pengganti KTP elektronik (E-KTP), melainkan juga surat keterangan yang telah terdata dalam database kependudukan.
Hal ini memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL 29 September 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/11691/DUKCAPIL 3 November 2016.
Dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/2/2017), Kemendagri menilai hal ini sebagai bentuk pemberian pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Baik pelayanan dari segi keperluan pemilihan kepala daerah, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, maupun kebutuhan lain yang ada di daerah.
Surat edaran bernomor 471.13/2051/DUKCAPIL 20 Februari 2017 juga menyebutkan bahwa 8 Februari dan atau 15 Februari 2017 bukan batas akhir penerbitan surat keterangan pengganti E-KTP maupun yang telah terdata dalam database kependudukan. Penerbitan surat keterangan dilakukan hingga tersedianya blanko KTP el di Ditjen Dukcapil Kemendagri.