Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Bagian Akan Gugat Presiden AS

Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1/2017), mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Presiden Donald Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat, di pengadilan.
Senator AS Elizabeth Warren berbicara di tengah kerumunan massa yang berkumpul di Copley Square di Boston, Massachusetts, untuk memprotes pelarangan masuk terhadap Muslim (Muslin ban) yang menjadi kebijakan Presiden Donald Trump./Reuters-Brian Snyder
Senator AS Elizabeth Warren berbicara di tengah kerumunan massa yang berkumpul di Copley Square di Boston, Massachusetts, untuk memprotes pelarangan masuk terhadap Muslim (Muslin ban) yang menjadi kebijakan Presiden Donald Trump./Reuters-Brian Snyder

Bisnis.com, BOSTON -  Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1/2017), mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Presiden Donald Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat, di pengadilan.

Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar undang-undang dasar AS.

Jaksa Agung Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter pada Senin (30/1/2017) malam  kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.

Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, pada Sabtu menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.

"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump," kata Healy di Twitter. "Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)." Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.

Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Dalam wawancara dengan sebuah stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.

Gedung Putih menerangkan bahwa larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat." Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar AS pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.

Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang AS dalam menerapkan perintah Trump.

Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap AS dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.

Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA/REUTERS
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper