Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal maupun sedang bepergian ke Amerika Serikat supaya mematuhi prosedur hukum, menyusul kebijakan imigrasi ketat yang terapkan rezim Presiden Donald Trump.
“Yang kita perlu lakukan atau kita perlu himbau kepada para masyarakat bahwa dalam situasi seperti ini, dalam situasi di Amerika Serikat, hal-hal yang sifatnya basic itu harus dilakukan, terutama dokumen-dokumen imigrasi yang valid dalam bentuk hardcopy atau copy digital,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya bagi WNI untuk selalu mempersiapkan dokumen resmi, segera menghubungi keluarga, teman, atau perwakilan hukum jika menghadapi razia imigrasi, serta tidak menandatangani atau membuat pernyataan apa pun tanpa pendampingan pengacara.
“Kemudian mencari representasi hukum dan menghubungi keluarga, teman, atau kontak dalam situasi-situasi razia yang dilakukan oleh imigrasi. Kemudian tidak menandatangani apa pun ataupun membuat pernyataan atau membuat keputusan apa pun tanpa dihadiri oleh pengacara,” tegasnya.
Sugiono mengakui bahwa hingga kini tidak semua WNI di Amerika Serikat telah melapor diri, padahal hal tersebut sangat penting agar pemerintah bisa memantau kondisi mereka.
“Oleh karena itu, kami juga memohon bantuan karena tidak semua WNI yang ada di Amerika Serikat melapor diri agar semua bisa melakukan lapor diri sehingga kita benar-benar bisa memantau apa yang sedang dialami atau apa yang sedang terjadi,” katanya.
Baca Juga
Terkait kebijakan visa bagi mahasiswa internasional di AS, Sugiono menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Trump untuk mendata dan mendaftarkan semua mahasiswa, meski kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah universitas.
“Namun hingga saat ini masih in defect sehingga kita akan lakukan pendekatan-pendekatan yang lebih intens dalam rangka membantu masyarakat Indonesia yang ingin berkuliah atau sekolah di sana,” ungkapnya.
Sugiono juga mengingatkan WNI untuk selalu memanfaatkan kanal resmi pemerintah, seperti aplikasi Safe Travel bagi yang bepergian, dan Portal Peduli WNI bagi yang menetap di luar negeri, untuk melapor diri dan memperoleh informasi terkini terkait situasi keamanan.
“Sekali lagi yang mau saya sampaikan, pertama adalah bahwa melaporkan diri pada saat berada di luar negeri merupakan sesuatu yang penting. Ini instrumental dalam melaksanakan tugas konsuler kami di luar negeri sehingga kami minta kepada seluruh warga negara yang bepergian untuk segera melaporkan diri lewat jalur-jalur yang sudah kami berikan,” pungkas Sugiono.