Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada Antasrai Azhar tidak perlu diperdebatkan karena hanya menggunakan hak konstitusional.
"Untuk memahami secara utuh kebijakan hukum ini, publik harus melihat dan mendalami lagi sejarah persidangan Antasari Azhar, dan bagaimana Antasari tanpa kenal lelah berjuang meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009," ujarny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2017). Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari.
Menurutnya, sebagai mantan pejabat tinggi negara dengan jabatan terakhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat wajar jika Jokowi memperhatikan perjuangan Antasari. Apalagi pemberian grasi itu berutujuan memulihkan harkat dan martabatnya.
“Antasari selalu berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum. Jangan lupa bahwa beberapa tahun lalu, Presiden RI bahkan pernah memberi perhatian pada upaya seorang terpidana kasus narkoba untuk mendapatkan grasi,” ujarnya. Grasi kepada terpidana kasus narkoba itu sempat dikabulkan, walapun kemudian dikoreksi, ujar Bamsoet, nama akrab Bambang Soesatyo.
Karena itu, lanjut politisi Golkar itu, ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu, sangat wajar jika Presiden menyimak dan mempelajari pengakuan itu.
"Tak perlu diperdebatkan karena Presiden hanya menggunakan hak konstitusional," ujar Bamsoet.
Sebelum dinyatakan bebas, Antasari menyatakan akan membicarakan kasus yang menimpanya dengan Presiden Jokowi dan pimpinan KPK.
Hal itu diungkapkan Antasari saat mengurus penyelesaian masa hukumannya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Tangerang.
"Itu dengan presiden, dengan KPK, nanti kalau saya ketemu," kata Antasari kepada awak media.
Antasari dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden.
Pengurangan masa hukuman Antasari melalui grasi tersebut adalah enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman, yaitu menjadi 12 tahun.
Dia sendiri sudah menjalani 12 tahun masa hukuman dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam.
Setelah dinyatakan menyelesaikan masa hukuman, Antasari tidak lagi memenuhi kewajiban seperti saat masih menjalani bebas bersyarat, termasuk wajib lapor dan menjadi tahanan kota.