Kabar24.com, JAKARTA—Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan jika kliennya akan mendapatkan pengembalian hak politik penuh pascadikabulkannya grasi oleh Presiden Joko Widodo.
“Iya betul [hak politik] akan diberikan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/1/2016).
Tak hanya itu, setelah memperoleh grasi Presiden, Boyamin mengaku kliennya ingin adanya pemulihan nama baik dan meminta Presiden membentuk tim pencari fakta independen untuk ungkap kebenaran kasusnya.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan berkasnya dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin pun mengaku sudah mengecek langsung keppres tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isinya, kata dia, pengurangan hukuman 6 tahun untuk terpidana kasus pembunuhan itu.
Dengan dikabulkannya permohonan grasi maka status kliennya saat ini adalah mantan narapidana.
“Pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Kalau belum dapat grasi, sampai tahun 2022 itu statusnya masih narapidana,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dikabulkannya permohonan grasi ini, sejumlah hak Antasari yang sebelumnya terenggut kini sudah dikembalikan.
“Nah dengan grasi tersebut hak-hak sebagai manusia biasa akan melekat kembali kepada Pak Antasari Azhar,” tukasnya.
Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung yang kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.
Dia bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara.
Mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.