Kabar24.com, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal membongkar tabir kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Langkah itu dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo. “Tetap akan memongkar, tabir kasus yang sempat menjeratnya, mulai dari pesan pendek, saksi palsu, dan beberapa hal lainnya,” ungkap penasihat hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Upaya untuk membongkar kasus itu dilakukan pasalnya bagi pihak Antasari, kasus tersebut masih banyak kejanggalan. “Ini juga bagian untuk mencari keadilan, kita akan bongkar kembali pesan pendek yang katanya berisi ancaman tersebut, hingga peluru yang tak sama,” jelasnya.
Adapun, sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dikabulkannya grasi milik eks Ketua KPK itu.
Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara, karena di pengadilan divonis bersalah membunuh Direktur Utama (Dirut) PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebelum grasinya dikabulkan, Antasari telah mendapatkan pembebasan bersayarat pada 10 November 2016.