Kabar24.com, JAKARTA - KPK memanggil 11 orang panitia pengadaan yang merupakan pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit Bakamla.
"Sebelas orang saksi diperiksa untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (9/1/2017).
Kesebelas saksi yang dipanggil itu adalah Koordinator sekaligus anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun anggaran (TA) 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut, Evrida; Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena; Anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan WS Purwoko, Dikki Triwasananda, Y.M.V Niko DS, Insan Aulia.
Selanjutnya, anggota sekaligus koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla TA 2016 untuk Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Keamanan Laut Juli Amar; anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla Tuti Ida Halida; Koordinator Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Rizkal; Kepala Pusat Pengelola Informasi Marabahaya Laut Arief Meidiyanto.
Kemudian, anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla TA 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan keselamatan Laut Numala Imaniyah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (14/12) terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Edi Susilo Hadi, dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap serta Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka penerima suap.
Eko Susilo Hadi disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka penerima suap. Bambang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bernilai Rp220 miliar tersebut.
Eko diduga baru menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar commitment fee yaitu 7,5% dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp220 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski ada dugaan pemberian janji kepada atasan Eko, realisasi janji tersebut belum terlaksana.