Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLBHI: Telegram Izin Geledah Rusak Citra Polri

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menyatakan beredarnya surat telegram menyebutkan para penegak hukum harus memperoleh izin Kapolri terlebih dahulu saat memanggil anggota Polri, merusak citra Polri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - YLBHI menyayangkan terbitnya telegram Polri terkait izin penggeledahan oleh penegak hukum lain terhadap personel Polri.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menyatakan beredarnya surat telegram menyebutkan para penegak hukum harus memperoleh izin Kapolri terlebih dahulu saat memanggil anggota Polri, merusak citra Polri.

"Jangan menabrak undang-undang, masa iya kalau pengadilan melakukan penggeledahan tidak boleh. Polri kan sekarang lagi dipercaya publik karena mampu mengendalikan jutaan orang (aksi doa bersama 2/12), harusnya ini diapresiasi kok malah ada kasus ini," katanya saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Bahrain, Polri diberikan kepercayaan tinggi di dalam negara demokrasi sehingga seharusnya Polri membuktikan hal itu.

"Kalau mereka bersih kenapa takut. Kalau ditutupi kan malah kita bertanya-tanya. Padahal kemarin citra Polri sangat diapresiasi, misalnya, adanya Saber Pungli, makanya jangan karena nila kecil jadi rusak semua," ucap Bahrain.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Hukum Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan surat telegram tersebut.

Pasalnya, kata dia, dalam KUHAP sendiri sudah diatur hal-hal tersebut dengan cukup, misalnya Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sudah mewajibkan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Bahkan dalam surat telegram itu disebutkan pengadilan pun ketika ingin melakukan, misalnya pemanggilan sekalipun harus melalui izin Kapolri atau Kadivpropam. Ini yang dipertanyakan apa legitimasi atau dasar legitimasi Kapolri untuk mengatur lembaga-lembaga lain yang ada di luar yurisdiksinya," tuturnya.

Hal serupa kata dia, berlaku pula dalam pemanggilan tersangka atau saksi karena pemanggilan berdasarkan Pasal 112 KUHAP pemanggilan dapat dilakukan selama sudah ada surat panggilan yang dengan jangka waktu yang wajar.

"Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk keharusan dan kewajiban memperoleh izin dari Kapolri untuk memeriksa anggotanya, mengapa perlu mendapatkan izin dari Kapolri lagi, jika sudah ada surat pemanggilan yang sah," katanya.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2016 lalu, Polri melalui Kadivpropam Polri mengeluarkan surat telegram dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang intinya berisi imbauan kepada pada Kapolda, yaitu kewajiban para penegak hukum antara lain KPK, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri untuk memanggil anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper