Kabar24.com, JAKARTA - Kendati telah dilakukan perdamaian, proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap polantas Aiptu Sutisna oleh Dora Natalia Singarimbun masih tetap berlanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Dora untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya, kita agendakan [pemeriksaan] hari ini. Tapi belum tahu apakah akan datang atau tidak," kata Argo, Senin (19/12/2016).
Dikatakan, sejauh ini laporan yang dibuat oleh Sutisna di Polres Jakarta Timur masih belum dicabut. Selain itu, pihaknya juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan AiptuSutisna terkait hal ini. Oleh karena itu, proses hukum masih akan berlanjut.
Adapun dalam pemeriksaan ini, Dora akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Jadi hari ini kita periksa dulu Ibu Dora, setelah kita dengarkan keterangannya, baru bagaimana ke depannya," jelas Argo.
Sebelumnya, pada 13 Desember lalu beredar sebuah cuplikan video yang menampilkan perseteruan antara seorang petugas Polantas dan seorang wanita yang terjadi di wilayah Jatinegara Barat Jakarta Timur. Video ini menjadi viral. Aiptu Sutisna pun melaporkan dora atas tindak penganiayaan yang dia alami.
Namun, pada Jumat (16/12/2016) Dora bersama keluarganya telah mendatangi Aiptu Sutisna di Mapolda Metro Jaya guna meminta maaf. Kedua belah pihak pun menandatangani surat perdamaian.