Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Anak Marak di NTT. Ini Pemicunya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nusa Tenggara Timur mencatat tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam rumah tangga menjadi penyebab utama maraknya perdagangan orang dari daerah ini ke luar NTT.
Ilustrasi/cops.usdoj.gov
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Kabar24.com, KUPANG - Kasus perdagangan anak banyak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nusa Tenggara Timur mencatat tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam rumah tangga menjadi penyebab utama maraknya perdagangan orang dari daerah ini ke luar NTT.

"Mereka diiming-imingi tawaran kerja di luar dengan gaji yang melangit, padahal itu adalah bagian dari modus," kata Ketua KPAI NTT Veronika Seuk Ata, Senin (21/11/2016).

Ia mengatakan, akibat kondisi ekonomi itu, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan saja meningkat jumlah kasusnya, tetapi modusnya pun semakin berkembang.

Untuk itu ia mengingatkan agr perempuan muda dan anak-anak tidak mudah tertipu rayuan manis gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri.

Sebab, kata dia, berdasarkan pengalaman yang dialami kebanyakan TKI/TKW, bukan keuntungan yang didapat melainkan nasib malang yang menimpa.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan DPRD Nusa Tenggara Timur diminta berperan dalam memberikan perlindungan pada anak-anak di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.

Hal ini penting karena menurut dia, kasus anak di NTT, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan seksual cukup luar biasa.

"Kami minta pemerintah dan DPRD di daerah ini memberikan perhatian penuh kepada anak-anak," katanya.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Sunarti ketika membawakan materi mengenai kebijakan nasional terkait bidang perlindungan hak perempuan mengatakan faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kemiskinan.

Kemiskinan ini mengakibatkan terjadi disharmonisasi dalam keluarga dan lingkungan sehingga rentan bagi perempuan dan anak.

Selain faktor kemiskinan, menurut dia, globalisasi dan perkembangan teknologi informasi telah ikut memberi andil terhadap praktik perdagangan orang sehingga dari waktu ke waktu kian marak.

Penyebab ketiga, kata Sunarti saat menjadi narasumber dalam workshop Perundang-undangan Perlindungan Hak Perempuan di Kupang, Senin (21/11), yaitu lunturnya nilai-nilai agama dan budaya dalam masyarakat.

Hal inilah yang kemudian menempatkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada peringkat ke lima provinsi dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper