Bisnis.com, JAKARTA - End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpuses (ECPAT) atau organisasi untuk mengakhiri prostitusi anak, pornografi dan perdagangan anak untuk tujuan seksual mengumumkan bahwa kawasan Asia Tenggara menjadi sasaran jaringan sindikat eksploitasi seksual dan perdagangan seks anak.
Ahmad Sofian, Koordinator ECPAT Indonesia, menjelaskan di negara-negara Asia Tenggara saat ini, perangkat hukum tentang perlindungan anak korban eksploitasi seksual belum beroperasi pada tingkat yang sama.
Menurutnya, beberapa negara mampu memberi perlindungan hukum bagi korban melalui kompensasi dan restitusi, namun beberapa negara lainnya belum memadai.
“Akibat jangka panjanganya hak-hak korban terabaikan, anak-anak tidak hanya menjadi korban oleh pelaku tetapi juga menjadi korban dalam system peradilan pidana yang tidak tidak berpihak kepada mereka” ungkapnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (7/10/2013).
Dia mengatakan sindikat kejahatan itu bekerja untuk memenuhi tingginya permintaan seks, utamanya dari para pria dewasa di pasar seks global yang mencari kepuasan seks dengan anak-anak.
Anak-anak menjadi target kejahatan seksual komersial melalui perdagangan anak, pariwisata seks anak, pornografi anak, dan prostitusi anak.
Pelaku dan sindikat kejahatan itu tak hanya beroperasi di satu negara namun lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Dengan kata lain, kawasan Asia Tenggara menjadi pasar empuk baik bagi sindikat kejahatan seksual anak maupun para pelaku yang menyaru sebagai pekerja, tourist, maupun kelompok professional lainnya.
Dia menuturkan, para korban kejahatan seksual anak kurang mendapat perlindungan hukum yang memadai, hukum yang ada di kawasan ini masih belum berpihak pada korban, acapkali korban eksploitasi seksual anak kehilangan hak-hak asasinya.
Terkait realitas ini, ECPAT Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia menggelar konferensi regional bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual di Asia Tenggara” di Hotel Mercure, Nusa Dua, Bali pada 23-24 Oktober mendatang.
Poin utama konferensi regional ini menekankan pentingnya membangun mekanisme kerjasama hukum bersama negara-negara di Asia Tenggara terkait perlindungan hukum bagi anak-anak korban eksploitasi seks di kawasan.
Jumlah anak korban eksploitasi seksual terus meningkat dalam skala maupun intensitasnya.Di Indonesia, diperkirakan lebih dari 100.000 anak menjadi korban eksploitasi seks komersial. Para korban jelas membutuhkan perlindungan hukum bagi terjaminnya masa depan mereka.
Dia menambahkan, melalui konferensi tersebut, pemahaman yang lebih mendalam tentang perlunya mekanisme perlindungan hukum yang lebih baik bagi para korban di masing-masing negara akan dipelajari.
"Konferensi juga mengidentifikasi hambatan dalam kerja-kerja multilateral serta bagaimana membangun kerjasama dalam memperbaiki sistem hukum negara-negara di Asia Tenggara yang belum menerapkan perlindungan bagi korban kejahatan seksual terhadap anak,“ kata Sofian.
100.000 Anak Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Seks Komersial
Bisnis.com, JAKARTA - End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpuses (ECPAT) atau organisasi untuk mengakhiri prostitusi anak, pornografi dan perdagangan anak untuk tujuan seksual mengumumkan bahwa kawasan Asia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium