Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi UU Keistimewaan Yogyakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang uji materi atas ketentuan tentang Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY)di Mahkamah Konstitusi.
Tugu Yogyakarta/webtempatwisata.com
Tugu Yogyakarta/webtempatwisata.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang uji materi atas ketentuan tentang Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY)di Mahkamah Konstitusi.

"Dari DPR tidak hadir, tapi ada surat tertanggal 4 November 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/11/2016).

Arief menjelaskan bahwa dalam surat yang ditandatangani oleh kepala badan keahlian DPR, ketidakhadiran DPR karena bertepatan dengan masa reses.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Sebelumnya delapan orang warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan tersebut karena dinilai diskriminatif.

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andi Irmanputra Sidin menyatakan merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY.

Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengatur tentang calon gubernur DIY yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata "istri" dalam pasal tersebut dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, karena seolah-olah hanya laki-laki saja yang berhak menjadi gubernur DIY.

Ketentuan tersebut juga dinilai oleh para Pemohon telah menimbulkan diskriminasi terhadap wanita, padahal UU Nomor 7 Tahun 1984 telah melarang perlakuan diskriminatif kepada wanita.

Sebagian Pemohon, yaitu Raden Mas Adwin Suryo Satrianto selaku abdi dalem Keraton Ngayogyakarta dan Suprianto selaku paring dalem, merasa memiliki kewajiban untuk mengawal kehormatan keluruhan martabat keistimewaan Yogyakarta.

Namun ketentuan a quo dinilai Pemohon telah membuat negara mencampuri urusan internal Keraton Yogyakarta.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengenai kata "istri" bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai istri atau suami.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper