Kabar24.com, JAKARTA— Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba lintas negara dan lintas kota: Malaysia-Pontianak-Jakarta-Bandung.
Dalam kasus ini, selain menyita barang bukti berupa 5.320 gram shabu dan 200 butir ekstasi yang ditempatkan dalam dua tas/koper berwarna hitam, Polisi juga menyita uang senilai Rp944,700 juta. Beberapa orang dalam jaringan ini diketahui sudah beraksi sebanyak empat kali.
“Duit ini merupakan hasil penjualan selama ini,” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan di Jakarta, Jumat (26/8/2016) sore.
Pengungkapam kasus ini berawal dari penangkapan BA (46) tahun yang menjadi kurir narkoba untuk wilayah Pontianak-Jakarta. BA sendiri ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di terminal kedatangan 1A.
Dalam empat kali aksinya membawa narkoba dari Pontianak ke Jakarta, BA mengaku selalu menggunakan transportasi udara dan selalu lolos dari pantauan pihak keamanan bandara. Berdasarkan keterangan BA yang sudah empat kali melakukan hal ini , dia mendapat perintah dari AM (42).
Petugas pun lantas melakukan pengejaran terhadap AM yang akhirnya tertangkap di Apartemen Green Bay, Penjaringan Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dari AM, dia meminta BA untuk membawa shabu dan Ekstasi ke Jakarta atas pesanan KD, pemasok dari Malaysia yang saat ini masih dalam pencarian.
AM juga mengatakan bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kapada TP (24) yang merupakan suruhan IW (37), wanita warga Bandung. IW dan TP pun kemudian berhasil diringkus.
Setelah dilakukan pengembangan Petugas juga berhasil menangkap S alias PAPAY (46) yang diperintahkan AM yang ada di Pontianak untuk mengambil Shabu ke Malaysia. Namun, dia kemudian memerintahkan SP untuk pergi mengambil. Setelah SP mengambil narkotika tersebut, barang disimpan oleh PAPAY untuk diserahkan ke BA.
“ Ternyata asal barang ini dari Kalimantan dan kita dan arahnya dari Malaysia,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Berdasarkan keterangan John, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak pengelola bandara untuk menjelaskan modus yang digunakan para penyelundup barang haram tersebut, guna mencegah peredaran melalui udara.
“Kita akan paparan ke bandara bahwa ada modus seperti ini,” sebut John tanpa menjelaskan terkait detail modus yang digunakan pelaku demi keamanan.
Adapun ancaman hukumanyang dikenakan bagi para tersangka adalah Pasal 113 ayat (2) subside pasal 114 aat (2) lebih subside pasal ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika.
Namun, khusus untuk AM, yang merupakan pemilik uang sebesar Rp944,700 juta juga akan dikenai pasal pidana pencucian uang.
“Kita kenakan tindak pidana pencucian uang, kita sita [uangnya] bekerja sama dengan Bank BCA,” kata John.
Adapun uang hasil kejahatan tersebut akan dititpkan di kas Negara.