Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bongkar Kasus 157 Kg Narkotika Jenis Shabu dari Malaysia dan Myanmar

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus narkoba 157 kilogram jenis shabu yang berasal dari Malaysia dan Myanmar
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus narkoba 157 kilogram jenis shabu yang berasal dari Malaysia dan Myanmar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pihaknya mendapat informasi terkait peredaran gelap narkoba dari Malaysia ke Indonesia di Aceh Utara pada Juli 2024.

Selanjutnya, tim penyidik berhasil menemukan informasi soal transporter atau penjaga gudang berinisial AR (33). Dari informasi tersebut, Bareskrim kemidian melakukan penggeledahan terhadap rumah AR di Desa Taupin, Aceh Utara.

Dari penggeledahan itu, penyidik Bareskrim telah mengamankan 50 kg narkotika jenis shabu. Adapun, dari kasus ini telah ditetapkan buronan sebanyak lima orang yang berperan sebagai pengendali jaringan hingga transporter laut.

"Modus operandi menyelundupkan narkotika jenis shabu dari malaysia ke indonesia melalui jalur laut menggunakan boat dengan barang bukti narkotika jenis shabu 50 kg," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Pada bulan yang sama, Mukti menyampaikan pihaknya juga telah melakukan ungkap kasus 107 kg narkotika jenis shabu jaringan Myanmar ke Indonesia atau tepatnya di wilayah Banten dan Jakarta.

Penangkapan kasus ini terjadi pada (17/7/2024). Kala itu, penyidik mencurigai kendaraan yang sudah dijadikan target operasi lantaran kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta-Banten.

Kemudian, penangkapan kasus 107 kg ini dilakukan di Penongan, Kabupaten Tanggerang terhadap TS (27) selaku kurir dan penjaga gudang. Hasilnya, tim penyidik Bareskrim telah menemukan barang bukti dalam dua tas jinjing yang memuat narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka TS menuju perumahan Citra Raya Cluster Carona Park Blok 2b, Cikupa, Tangerang, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan. Dari lokasi tersebut, penyidik telah menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 77 bungkus dengan kemasan teh cina berwarna hijau.

Selain TS, Bareskrim juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu AS (39) dan SR sebagai kurir penjemputan. Sementara, KR dan BN telah ditetapkan sebagai pengendali ditetapkan sebagai buronan.

"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper