Bisnis.com, JAKARTA-- DPR meminta Kepolisian agar tidak menerapkan pasal pencucian uang kepada kurir narkoba yang telah ditangkap.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengatakan kurir narkoba biasanya hanya orang kecil sehingga tidak tepat jika pihak kepolisian menjerat kurir narkoba dengan pasal pencucian uang.
Gilang mengingatkan pihak kepolisian agar menerapkan asas keadilan ketika ingin mengenakan pasal pencucian uang dalam perkara tindak pidana narkoba.
"Pastikan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai dijerat TPPU, Polisi itu harus bisa mempertimbangkan dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya ya," tuturnya di Jakarta, Jumat (12/7).
Gilang menyarankan agar Polri terapkan pasal pencucian uang tersebut hanya ke bandar narkoba, bukan kepada kurirnya, meskipun keduanya merupakan kejahatan.
"Penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan," katanya.
Baca Juga
Kendati demikian, dia mengapresiasi Polri yang berencana menempelkan pasal pencucian uang ke pasal tindak pidana narkoba dalam rangka memiskinkan para pelaku.
Menurutnya, hal tersebut bisa memberikan efek jera kepada para bandar narkoba agar tidak lagi memiliki modal untuk menjadi pelaku narkoba.
"Dengan memiskinkan para pelaku, kita harap akan menimbulkan efek jera dan menghambat operasi mereka. Namun masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan manfaat dari penerapan pasal TPPU terhadap pelaku narkoba," ujarnya.