Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu asal jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Barelang Batam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa bahwa kelima tersangka tersebut berinisial SK alias Sefri, NS alias Nofri, HY alias Ferdi, H, dan RFH alias Rizky.
Menurut Argo, dari tangan kelima tersangka itu, Bareskrim Polri telah menyita 21.000 pil ekstasi, 8 kilogram sabu dan 220 pil Happy Five. "Kelima tersangka saat ini sudah diamankan oleh Bareskrim Polri," tuturnya, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan keterangan para tersangka, menurut Argo, barang haram tersebut biasanya diedarkan ke sejumlah kelab malam dan tempat hiburan di Indonesia.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junctho Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Paling singkat lima tahun penjara," katanya.