Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Sita Barbuk 2 Kg Sabu

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan kedua tersangka berinisial JM dan MP yang kini mendekam dalam ruang tahanan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf
Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di samping SPBU Kelurahan Jelambar,Jalan Raya Prof Dr Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan kedua tersangka berinisial JM dan MP yang kini mendekam dalam ruang tahanan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pada Senin (13/9) dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu JM dan MP di sekitar Jalan Latumenten, Jakarta Barat. Mereka kurir, sekali mengantar dibayar Rp30 juta per kilogram. Satu kilogram (dibayar) tiga puluh juta artinya kalau dia bawa dua kilogram (dibayar) Rp60 juta," kata Guruh saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).

Guruh mengatakan kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran.

Sebanyak 23 plastik klip itu dengan rincian 14 plastik ukuran besar dan sembilan lagi dalam plastik klip berukuran sedang.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas yang dibawa-bawa oleh kedua tersangka saat penangkapan.

Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya juga membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Keduanya (tersangka) mengaku bulan (September) ini sudah dua kali ya (membawa narkoba). Sebelumnya juga sudah membawa (narkoba) ada tiga kilogram. Kemudian tim dari anggota kami melaksanakan kegiatan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka.

Kemudian dari hasil pengembangan barang-barang tersebut, ditemukan informasi tentang seorang tersangka lagi berinisial A, diduga menjadi penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut di Jakarta Barat.

"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.

Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Guruh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper