Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pendapat Polri vs DPR soal Pengenaan Pasal Pencucian Uang bagi Kurir Narkoba

Rencana pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kurir dan bandar narkoba menuai penolakan.
Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri hingga Dirtipidnarkoba Mukti Juharsa dalam konferensi pers pengungkapan Satgas P3GN hingga di Bareskrim Polri, Selasa (9/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri hingga Dirtipidnarkoba Mukti Juharsa dalam konferensi pers pengungkapan Satgas P3GN hingga di Bareskrim Polri, Selasa (9/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kurir dan bandar narkoba menuai penolakan.

Ancang-ancang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengenakan pasal TPPU kepada kurir dan bandar narkoba itu langsung ditanggapi oleh salah seorang DPR. Legislator itu berharap pihak kepolisian tidak menerapkan pasal pidana itu, khususnya kepada kurir narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya berniat untuk menerapkan pasal TPPU guna menekan peredaran narkoba di Tanah Air. Penindakan itu akan diterapkan baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri.

"Bagaimana kami komitmen kalau bandar harus dimiskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (9/7/2024).

Dia menambahkan, penerapan pasal TPPU kepada kurir dan bandar ini juga bakal menjadi cara efektif aparat penindak hukum untuk memberantas narkoba di Indonesia.

"Tujuannya apa? Biar kita tidak cape lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," pungkasnya.

RESPONS DPR

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez angkat bicara terkait rencana Bareskrim Polri itu.

Dia bahkan meminta Kepolisian agar tidak menerapkan pasal pencucian uang kepada kurir narkoba yang telah ditangkap. Alasannya, kurir narkoba biasanya hanya orang kecil. 

Oleh karena itu, Gilang menilai bahwa tidak tepat jika pihak kepolisian menjerat kurir narkoba dengan pasal pencucian uang. Gilang mengingatkan pihak kepolisian agar menerapkan asas keadilan ketika ingin mengenakan pasal pencucian uang dalam perkara tindak pidana narkoba.

"Pastikan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai dijerat TPPU, Polisi itu harus bisa mempertimbangkan dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya ya," tuturnya di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Gilang menyarankan agar Polri terapkan pasal pencucian uang tersebut hanya ke bandar narkoba, bukan kepada kurirnya, meskipun keduanya merupakan kejahatan.

"Penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan," katanya.

Kendati demikian, dia mengapresiasi Polri yang berencana menempelkan pasal pencucian uang ke pasal tindak pidana narkoba dalam rangka memiskinkan para pelaku.

Menurutnya, hal tersebut bisa memberikan efek jera kepada para bandar narkoba agar tidak lagi memiliki modal untuk menjadi pelaku narkoba.

"Dengan memiskinkan para pelaku, kita harap akan menimbulkan efek jera dan menghambat operasi mereka. Namun masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan manfaat dari penerapan pasal TPPU terhadap pelaku narkoba," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper