Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bakal mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kurir dan bandar narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba di Tanah Air melalui penindakan baik di tingkat Polda hingga Mabes Polri.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (9/7/2024).
Dia menambahkan, penerapan pasal TPPU kepada kurir dan bandar ini juga bakal menjadi cara efektif aparat penindak hukum untuk memberantas narkoba di Indonesia.
"Tujuannya apa? Biar kita tidak cape lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sabu 4,4 ton hingga ganja 2,1 ton selama hampir 10 bulan atau September 2023 - 9 Juli 2024.
Baca Juga
Selain ganja dan sabu, satgas P3GN Polri juga tidak turut menyita sejumlah narkotika lainnya, yaitu ekstasi 2,6 juta butir; kokain 11,4 kg; ketamine 32,2 kg; tembakau gorila 1,28 ton; heroin 86 gram dan obat keras sebanyak 16,7 juta butir.
Selama periode yang sama, satgas ini juga menangkap 38.194 tersangka penyalahgunaan narkoba. Perinciannya, sebanyak 31.880 tersangka yang menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka yang menjalani proses rehabilitasi.