Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan musisi Virgoun, perempuan berinisial PA, dan B atau BGS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis metamfetamin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka Virgoun dan rekannya dilakukan usai penyidik Satres Narkoba melakukan gelar perkara pada Minggu (23/6/2024).
"Kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6).
Kemudian, kepolisian bakal segera berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap Virgoun dan rekannya atas penyalahgunaan tersebut.
Adapun, kata Syahduddi, Virgoun menyatakan telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin yang diperoleh kru band dirinya yang berinisial B.
Hanya saja, barang bukti narkotika tersebut tidak ditemukan pada B. Namun demikian, B mengaku bahwa dirinya telah memberikan narkotika ke Virgoun.
Baca Juga
"Sejauh ini pengakuan V [Virgoun] baru dua kali diberikan dari B," tambahnya.
Sebagai informasi, Virgoun dan PA ditangkap ditangkap di Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukt satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap. Adapun, menurut hasil tes urin Virgoun dan PA telah dinyatakan positif telah mengonsumsi metamfetamin.