Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Taiwan, Transaksi Capai Rp500 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani dalam konferensi pers terkait sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan, Senin (8/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidum Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani dalam konferensi pers terkait sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan, Senin (8/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam jaringan tersebut mencapai Rp500 miliar dalam tiga bulan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan itu dilakukan di enam wilayah Indonesia mulai dari Jakarta hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perinciannya, di DKI Jakarta ada dua TKP yaitu Jaksel dan Jakbar; Banten di Tangerang; Jawa Tengah di Semarang; Jawa Barat di Bandung; Bali di Klungkung dan Sulsel di Makassar.

"Masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini kita akan berkoordinasi dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," ujarnya di Bareskrim, Senin (8/7/2024).

Dia menambahkan, Bareskrim telah menangkap delapan tersangka di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun Agen. Sisanya, berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming.

Jaringan ini dipimpin WN Taiwan berinisial K yang masih menjadi buron. Sindikat judi online K memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang melalui dua situs yakni, hot51 dan 82gaming. Dua situs ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Tersangka K mempekerjakan, WNI dengan peran yang berbeda-beda. Bahkan, host situs tersebut melakukan siarang langsunga tau live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Sementara, agen bertugas mengatur jam kerja setiap host.

"Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, delapan tersangka diancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.1/2004 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk masyarakat jangan ragu untuk melaporkan pada pihak kepolisian bila mana didapatkan tindak pidana perjudian online maupun offline di lingkungan anda sekalian. Kami memastikan untuk memproses tindak pidana tersebut secara tegas dan tuntas," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper