Kabar24.com,JAKARTA — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kuris narkoba OD alias Odi (55 Tahun) beserta barang bukti berupa 14.981 butir pil ekstasi.
Selain ekstasi, pihak kepolisian juga menyita tiga bungkus shabu dengan berat total 297,21 gram.
“Tersangka mengaku mendapat shabu dan ekstasi dari seseorang yang bernama VL yang berada di Medan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (22/8/2016).
Penangkapan ODI bermula saat anggota Tim Khusus dari Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 di Cikokol Tangerang dengan gerak-geriuk mencurigakan pada 18 Agustus 2016 sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat ini anggota Tim Khusus masih melakukan pencarian terhadap tersangka VL. Sementara itu, OD mengaku sudah empat bulan menjalankan profesi sebagai kurir narkoba.
Tersangka OD dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Ri No 35/20019 dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3.