Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Pengedar 6,6 Kg Shabu

Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya menyita lebih dari 6,6 kilogram shabu serta menahan tiga orang anggota jaringan pengedar narkoba internasional di tiga tempat berbeda.
Bandar narkoba/Antara
Bandar narkoba/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya menyita lebih dari 6,6 kilogram shabu serta menahan tiga orang anggota jaringan pengedar narkoba internasional di tiga tempat berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro JayaKomisarisBesarJohn Turman Panjaitan menyebutkan jaringan ini mendapatkan narkoba dari Warga Malaysia berinisial GM yang saat ini masih sedang dicari.

Narkoba berjenis seberat 6.637 gram ini masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Sumatra yang dikatakan sangat terbuka, tepatnya Aceh Tamiang dari Pulau Pinang Malaysia.

“Ini masuk melalui pelabuhan tikus. Begitu kita tangkap yang 6 kilo, kita baru sadar ada pola perubahan di pesisir timur yang merupakan jalur lama,” katanya di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Narkoba seberat 6.6 kilogram tersebut disita dari tangan HR, kurir narkoba, di wilayah Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (9/8/2016) . Narkoba tersebut dikemas dalam enam paket terpisah dengan berat bervariasi mulai dari 1.013 gram hingga 1.549 gram.

Berdasarkan pengembangan kasus, HR mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan mendapat perintah dari SC untuk membawa barang tersebut ke Surabaya, Jawa Timur. SC pun kemudian diamankan di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo Jawa Timur pada Rabu (10/8/2016).

Berdasarkan keterangan SC, diketahui bahwa dia juga akan menyerahkan barang tersebut kepada DN yang saat ini mendekam di lapas porong untuk kemudian diedarkan di Surabaya. DN diketahui menjadi tahanan di lapas porong akibat kasus narkoba.

Menurut keterangan John, SC diketahui telah mengirim uang sejumlah Rp1 Miliar untuk pembelian narkoba tersebut kepada MR alias Datuk warga Sigli yang telah lama tinggal di Malaysia. MR pun akhirnya berhasil diamankan di Medan pada Jumat (12/8/2016).

Menurut keterangan MR, dia mendapatkan shabu dari GM warga Malaysia yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi menyebut MR berperan dalam mengatur masuknya narkoba atau pendistribusian dari Malaysia ke Indonesia, khususnya Sumatra Utara dan Aceh.

 Dia memanfaatkan kapal milik AY yang merupakan kapal pengangut kayu. Saat ini AY pun sedang dalam pencarian. Berdasarkan keterangan John, Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Polda Aceh untuk mengusut peredaran narkoba di daerah tersebut dan memburu AY.

“Kita sudah koordinasikan dengan Polda Aceh, kita sudah kirim nama,” katanya.

John juga menyebutkan bahwa keponakan MR juga ikut andil dalam peredaran narkoba ini dan masih dalam pencarian. Selain kepada SC, MR juga diketahui mengatur perndistribusian narkoba kepada PD, SN, HS, dan ST yag masih dalam pencarian.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika Golongan I (shabu) seperti dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No35/2009 tentang narkotika dapat dijatuhi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper