Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Kepada Sembilan Tokoh, Termasuk Badrodin Haiti

Nama Badrodin Haiti diusulkan sebagai salah satu penerima Tanda Kehormatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia dinilai berjasa secara luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.
Badrodin Haiti/Antara
Badrodin Haiti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada sembilan tokoh yang dinilai berjasa di berbagai bidang dan membawa manfaat bagi masyarakat. Acara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin (15/8/2016).

Melalui pernyataan tertulis, Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Badrodin Haiti melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/TK Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Nama Badrodin Haiti diusulkan sebagai salah satu penerima Tanda Kehormatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia dinilai berjasa secara luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Selain Badrodin Haiti, terdapat delapan nama lainnya yang pada hari ini juga dianugerahi tanda kehormatan. Adapun kesembilan penerima tanda kehormatan yang disematkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ialah:

  1. Jenderal Pol. (Purn) Drs. Badrodin Haiti (Bintang Mahaputera Adipradana)
  2. H. Saifuddin Anwari Rivai, S.E. (Bintang Jasa Utama)
  3. Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr. (Bintang Jasa Utama)
  4. Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (Bintang Jasa Utama)
  5. Dr. Andi Eka Sakya, M.Eng. (Bintang Jasa Utama)
  6. Mangkunegara VII, Alm. Raden Mas Soerjo Soeparto (Bintang Budaya Parama Dharma)
  7. Taufik Ismail (Bintang Budaya Parama Dharma)
  8. Martha Tilaar (Bintang Budaya Parama Dharma)
  9. Achadiati Ikram (Bintang Budaya Parama Dharma)

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65/TK Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.

Sementara itu, penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada empat orang lainnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Budaya Parama Dharma.

Pemberian tanda kehormatan tersebut telah melalui beberapa tahapan dengan merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Hadir dalam acara penganugerahan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon dan para menteri anggota Kabinet Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper