Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 64 tokoh bangsa atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Pemberian penghargaan ini merupakan rangkaian dari Hari Kemerdekaan Ke-79 RI. Sejumlah tokoh yang menerima pengharfgaan ini yakni berasal dari kalangan menteri dan wakil menteri KIM, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, dan budayawan.
Nama-nama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden, yakni Keppres 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Keppres 104/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.
Selanjutnya, Keppres 105/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Keppres 107/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatakan para tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Hadi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Daftar Penerima Penghargaan Tanda Jasa dan Kehormatan
Berikut ini daftar penerima anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi...