Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada beberapa Menteri Indonesia.
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 105/TK/TH 2024 dan 108/TK/TH 2024, beberapa Menteri seperti Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkop Teten Masduki dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat Bintang Mahaputera Adipradana.
Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan kelas kedua tertinggi setelah Bintang Mahaputera Adipurna.
Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan lainnya seperti Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma, yang diberikan dalam rangkaian Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
Melansir dari situs Kemdikbud, Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia yang diberikan Presiden kepada Warga Negara Indonesia.
Adapun kriteria calon penerima penghargaan ini yakni mereka yang berjasa luar biasa di bidang kebudayaan yang bermanfaat bagi negara. Kemudian Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Baca Juga
Penerima penghargaan ini juga harus memenuhi persyaratan administratif penerima penghargaan Bintang Mahaputera.
Terdapat lima jenis penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan presiden kepada rakyatnya, yakni sebagai berikut:
- Bintang Mahaputera Adipurna (Kelas I)
- Bintang Mahaputera Adipradana (Kelas II)
- Bintang Mahaputera Utama (Kelas III)
- Bintang Mahaputera Pratama (Kelas IV)
- Bintang Mahaputera Nararya (Kelas V)