Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bekas Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Wononto Candra, Dameria Hutagalung, M. Yuliadi yang merupakan Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, dan Romlih Sugiarto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura).
Dalam perkara itu, penyidik lembaga antikorupsi menengarai, adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu telah melakukan pencucian uang guna menutupi uang yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.
Adapun KPK telah menyita tiga mobil mewah milik Sanusi dan enam apartemen di empat lokasi. Empat lokasi itu yakni Jakarta Residence, Residence 8, Thamrin Residence, dan Pulau Mas.