Kabar25.com, JAKARTA - Terdakwa perkara suap Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan tindak pidana pencucian uang, Mohamad Sanusi bakal menyampaikan pledoinya (pembelaanya) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/12/2006).
Agenda tersebut merupakan lanjutan dan tanggapan bekas politisi Partai Gerindra tersebut terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangannya pada sidang lalu, Sanusi mengatakan, akan memberikan sejumlah bukti soal kepemilikan sejumlah aset yang di dalam tuntutan jaksa disebut sebagai tindak pidana pencucian uang.
Sanusi berdalih, perolehan sejumlah aset berupa tanah, apartemen, dan kendaraan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi mencabut hak politik eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ronald F. Worotikan, salah satu jaksa KPK, mengatakan tuntutan itu diajukan karena mereka menilai, Sanusi telah menggunakan jabatan politiknya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Sanusi juga berkukuh, uang Rp2 miliar yang diberikan bekas Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, bukan terkait reklamasi melainkan untuk kepentingannya maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
Selain pencabutan hak politik, jaksa KPK juga menuntut pria yang didakwa melakukan dua tindak pidana yakni penerimaan suap dan pencucian uang tersebut, hukuman sepuluh tahun kurungan. Hukuman itu disertai denda senilai Rp500 juta atau subsider empat bulan penjara.