Kabar24.com, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi yang datang mengenakan batik warna coklat mengaku siap menjalani sidang tersebut. Tak hanya itu, dia juga akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.
"Ikuti saja persidangan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Sanusi sebelum menjalani sidang di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dia juga kembali menjelaskan, uang Rp2 miliar yang dia terima dari bekas Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja itu tidak ada sangkut pautnya dengan raperda tersebut.
Menurut dia, sesuai pledoi dari Ariesman, uang tersebut merupakan bantuan untuk maju sebagai bakal calon (Balon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.
Terungkapnya kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra. Dia diduga menerima suap dari Bos APLN Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh Ariesman melalui anak buahnya bernama Trinanda Prihantoro sebanyak dua kali. Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 28 Maret 2016 senilai Rp1 miliar.
Sedangkan pemberian kedua berjumlah Rp1 miliar dilakukan pada Kamis (31/3/2016 ) lalu di Mall FX, Jakarta Selatan.
Selain menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka, penyidik lembaga antirasuah itu juga mentapkan tersangka lainnya yakni bos Agung Podomoro Land yakni Ariesman Widjaja dan anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro.
Ariesman sendiri sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK empat tahun penjara sedangkan anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro dituntut tiga setengah tahun penjara.