Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Raperda Reklamasi: KPK Akan Periksa Petinggi Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi tak menampik jika ke depan pihaknya akan memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk. seperti Trihatma Kusuma Haliman dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto alias Aguan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi tak menampik jika ke depan pihaknya akan memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk. seperti Trihatma Kusuma Haliman dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto alias Aguan.

“Bahwa kemudian kami bisa memutuskan apakah ini bisa dibawa ke pihak lain yang merupakan penyelenggara negara atau pun ke pihak korporasi atau pihak lain yang terkait dengan ini sepanjang ada dua alat bukti yang cukup atau bukti permulaan yang cukup maka tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (29/12/2016).

Memang, KPK belum menetapkan kasus suap Raperda Reklamasi yang telah  bergulir sejak Januari silam meski KPK sebelumnya sempat melakukan pencegahan terhadap Aguan selaku Chairman Agung Sedayu untuk pergi ke luar negeri.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa M. Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terbukti melakukan korupsi dalam proyek Raperda Reklamasi Pantai Jakarta Utara.

“Menyatakan saudara Muhammad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan vonis Sanusi, Kamis (29/12/2016).

Atas perbuatannya maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutam Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut kurungan penjara menuntut 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Tak hanya itu,  jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pidana tambahan kepada Sanusi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

M Sanusi diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016.

Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.

Tak hanya dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang.

Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Sanusi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Kendati, belum rampung periode kedua dikerjakan, Sanusi sudah terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper