Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Pengadilan Minta THR ke Pengusaha: KY Apresiasi Respons Cepat MA

Komisi Yudisial memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas reaksi cepat dan tanggap MA menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Riau setelah beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan setempat.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Langkah cepat Mahkamah Agung menangani kasus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Riau mendapat apresiasi.

Komisi Yudisial memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas reaksi cepat dan tanggap MA menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Riau setelah beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan setempat.

"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA terhadap Ketua PN Tembilahan yang beritanya mengemuka belakangan ini," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Farid mengatakan bahwa respons MA yang cepat ini merupakan harapan publik, bukan sekadar harapan pengawasan belaka.

Selain itu Farid mengatakan bahwa model pembinaan atau hukuman seperti yang sedang dilakukan oleh MA kepada Ketua PN Tembilahan merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan.

"Pengawasan hanya akan turun sebagai bentuk ultimatum remedium atau upaya terakhir," kata Farid.

Sebelumnya telah beredar foto surat edaran yang berasal dari Pengadilan Negeri Tembilahan yang berisi tentang permohonan partisipasi para pengusaha dan perusahaan setempat untuk memberikan bingkisan dan THR terkait dengan hari raya Idul Fitri 1437.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Tembilahan Erstanto Windiolelono, yang kemudian diakui oleh yang bersangkutan.

Kemudian pada Selasa (28/6/2016) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan mencopot Erstanto dari jabatannya dan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon, serta tidak diberikan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper