Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengawal persidangan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, perkara tersebut termasuk perkara yang menyita perhatian publik. Sehingga, mereka juga memiliki kewajiban supaya sidang tersebut jauh bebas intervensi dan berlangsung tertib.
"Belajar dari pengalaman kasus praperadilan di Jakarta Selatan, dimana KY ikut juga terlibat baik sebagai pemantau maupun pelindung hakim," kata Farid di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Berdasarkan pengalaman tersebut, dia pun mencatat beberapa hal yang patut diperhatikan, salah satunya terhadap proses persidangan nanti, KY menghimbau seluruh pihak supaya menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan aspirasinya secara terukur.
Menurutnya, apapun hasil putusannya, semua musti menggunakan jalur yang telah diatur, misalnya melalui banding, kasasi, atau bahkan PK.
"Sementara jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," jelasnya.
Adapun sidang Basuki T. Purnama sendiri bakal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).
Lokasi persidangannya di Pengadilan Jakarta Pusat Gajah Mada.