Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial : Kasus Saipul Jamil Masuk Prioritas

Kasus suap terkait penyanyi Saipul Jamil, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Yudisial.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Kasus suap terkait penyanyi Saipul Jamil, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Yudisial.

"Ini masuk dalam prioritas untuk ditangani Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena sangat kuat terjadi," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Hal ini disebabkan adanya keterlibatan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu yang merupakan suami dari Berthanatalia.

Farid menjelaskan bahwa pernyataan KY ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1, berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, berintegritas tinggi, butir 5.1.(3).

"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yg sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," tambah Farid.

Farid juga mengatakan bahwa pertemuan antara hakim dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang, sudah menyalahi aturan apalagi jika berdampak pada vonis hakim.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Berthanatalia untuk menemui Hakim Ifa Sudewi secara langsung, terkait dengan vonis Saipul.

Sebagaimana diketahui Ifa adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

Dakwaan juga mengungkapkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa Sudewi yaitu bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper