Kabar24.com, PEKANBARU - Gara-gara menolak gugatan praperadilan soal SP3 Polda Riau terkait kasus kebakaran lahan, Hakim Sorta Ria Neva akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Pelaporan tersebut akan dilakukan p;eh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.
"Kami akan pelajari lagi dan akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Kuasa Hukum Walhi Riau, Boy Even Sembiring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/11/2016).
Boy mengatakan, Hakim Sorta Ria mengabaikan bukti baru yang disampaikan Walhi Riau selama persidangan gugatan Praperadilan (Prapid) SP3 PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau.
"Kemudian bagaimana bisa hakim mengabaikan bahwa Polda Riau sama sekali tidak mengajukan ahli-ahli yang dijadikan dasar SP3 di Pengadilan (selama sidang)," lanjutnya.
Boy yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Walhi Riau turut mempertanyakan putusan hakim yang berdasar dari adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Tanpa melihat bukti apa yang kurang dalam SP3 ini," ujarnya.
Dia juga menuding bahwa Hakim Sorta Ria telah menyalahi kode etik kehakiman.
"(Selama persidangan) Sorta selalu bilang seperti ini. 'Masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan'. Dan menurut saya itu melanggar kode etik hakim. Itu akan kami pelajari lagi dan laporkan ke KY," urainya.
PN Pekanbaru melalui Hakim tunggal Sorta Ria Neva mengadili gugatan praperadilan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 PT SRL oleh Polda Riau dalam perkara Karhutla.
Dalam gugatannya, Walhi Riau menilai bahwa proses penghentian penyidikan PT SRL, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indragiri Hilir tidak sesuai prosedur, sehingga harus dibuka kembali.
Sementara itu, dalam putusannya Hakim Sorta menilai bahwa terbitnya SP3 oleh Polda Riau telah memenuhi unsur yang diatur dalam asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan yakni asas keterpaduan, kehati-hatian dan penyidikan.
Putusan Hakim Sorta Ria terhadap gugatan Walhi Riau tersebut senada dengan putusan yang dijatuhkan atas gugatan Advokasi Melawan SP3 pada Selasa silam (8/11).
Hakim Sorta juga menolak gugatan prapid citizen law suit yang diajukan seorang warga bernama Ferry melalui 10 kuasa hukum yang tergabung dalam Advokasi Melawan SP3 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Dalam putusannya kala itu, Hakim Sorta Ria menilai bahwa gugatan Advokasi Melawan SP3 tidak memenuhi unsur mengajukan CLS.