Kabar24.com, JAKARTA - Mohamad Sanusi, tersangka suap pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta mengaku sudah buka-bukaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara tersebut, Sanusi menyatakan tidak ada pengembang lain yang terlibat. Menurutnya, kasus itu hanya berkutat pada dia dan dua orang tersangka lainnya.
"Memang ga ada (pengembang baru) yang diungkap. Saya sudah buka-bukaan dengan KPK," ucap Sanusi, Senin (30/5/2016).
Sanusi sendiri diperiksa sebagai tersangka. Soal permintaan nilai kontribusi tambahan 15% yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan politisi Partai Gerindra itu menyatakan secara prosedural, seharusnya dibahas di dalam raperda terlebih dahulu.
Kasus suap reklamasi Teluk Jakarta bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DRPD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Kawasan Jakarta Selatan. Dia diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
Tak hanya itu penyidik juga menyita uang senilai Rp800 juta dan uang dalam bentuk dolar senilai US$10.000. Terkait uang itu Sanusi mengaku berasal dari bisnis properti yang dia rintis sejak lama.
Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.