Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menggatakan bahwa selama ini sering kesulitan menjual barang bukti yang telah disita oleh negara dari para terpidana.
Oleh karena itu, ia telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti agar dapat membantu pengurusan surat kepemilikan barang bergerak dan tidak bergerak hasil sitaan negara.
“Barang rampasan kendaraan sangat sulit dilelang karena tidak diikuti surat kepemilikan,” kata Prasetyo dalam acara perpanjangan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Padahal penegak hukum bukan hanya bertujuan mengamankan para pelaku tindak pidana, tapi juga ikut bertanggung jawab menyelamatkan aset negara.
Namun karena tidak adanya surat kepemilikan yang jelas, para peserta lelang menjadi ragu dan tidak berminat.
Sebab ada anggapan yang terbentuk bahwa barang bergerak dan tidak bergerak yang telah disita negara sebagai barang bukti akan sulit mengurus surat kepemilikannya.
“Karena tidak terjual di lelang, aset yang bermanfaat untuk negara ini malah rusak dan tidak bernilai,” jelas Pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.
Hadir juga dalam acara perpanjangan kerja sama itu para jaksa muda Kejaksaan Agung, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adi Toegarisman, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Waluyo.