Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak gegabah dalam menyita harta milik tersangka kasus korupsi.
Harapan tersebut disampaikan pada saat lima pimpinan KPK mengunjungi Mahkamah Konstitusi pada Rabu(6/1).
MK menyatakan agar KPK teliti dalam melakukan penyitaan harta benda tersangka kasus korupsi.
Pernyataan diungkapkan lantaran MK menerima pengaduan dari keluarga korban tersangka kasus korupsi yang mengadukan bahwa materi ataupun harta yang tidak ada hubungannya dengan kasus pencucian uang turut disita oleh pihak KPK.
Dalam pertemuan tersebut, MK juga menceritakan bahwa pernah ada keluarga dari salah satu terpidana korupsi yang mengadu terkait pemblokiran rekening yang dimiliki oleh anaknya.
Padahal, rekening senilai Rp15 juta itu merupakan hasil tabungan milik sang anak.
Oleh karena itu, kedepannya MK berharap agar KPK lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama saat melakukan penyitaan harta beda milik tersangka.
Sebagai informasi, Kunjungan KPK yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu merupakan upaya KPK dalam melakukan pendekatan dan koordinasi dengan sejumlah instansi hukum.
Usai melakukan lawatan ke MK, KPK juga mengadakan kunjungan ke Komisi Yudisial di hari yang sama.