Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya menarik 1.428 pucuk senjata api dari peredaran pada tahun ini.
Kasubdit Wasendak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Suparmin mengatakan, senjata api yang disita merupakan senjata yang sudah habis masa izin penggunaannya dan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat.
"Ada 1.428 senjata api yang sudah ditarik, baik yang ilegal maupun senjata api nonorganik milik TNI dan Polri yang sudah habis izinnya," ujar Suparmin di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2015).
Menurut Suparmin, kepolisian telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran senjata api. Namun, dia menegaskan bahwa pemilik senjata api yang telah habis masa pemakaiannya akan dikenakan sanksi administrasi.
Senpi yang masa izinnya sudah habis tidak dapat dikatakan senjata ilegal. Namun, para pemilik dikenakan sanksi administrasi, jelas Suparmin.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita ratusan pucuk senjata ilegal yang beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Minggu (15/11/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah melakukan razia senjata api ilegal dalam 3 pekan terakhir dan menyita ratusan air soft gun dengan gas CO2.
"Kami menyita 106 pucuk air soft gun yang dilengkapi peluru logam dan gas CO2. Ini dilarang undang-undang. Air soft gun dengan gas CO2 bisa mematikan juga," jelas Krishna, Minggu (15/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel