Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Distributor dan Rumah Alex Usman

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah tersangka dan kantor distributor tunggal pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) sekolah-sekolah DKI Jakarta, pagi ini, Rabu (8/4/2015).
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah tersangka dan kantor distributor tunggal pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) sekolah-sekolah DKI Jakarta, pagi ini, Rabu (8/4/2015).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membenarkan bahwa penyidik Bareskrim tengah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

"Saat ini masih berlangsung," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu.

Sementara itu kepada wartawan, Kepala Subdirektorat V Dirtipikor Bareskrim Kombes Muhammad Ikram menyatakan penggeledahan bertujuan untuk mencari data yang berkaitan dengan pengadaan UPS.

"Mencari data-data dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus UPS," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penggeledahan.

Lebih lanjut Ikram memperkirakan penggeledahan tersebut selesai sore nanti.

Penyidik diketahui menggeledah lima tempat pada Rabu (8/4) pagi terkait kasus UPS.

Di antaranya kantor PT. Ofistarindo, rumah Harilaw (distributor UPS), kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman (tersangka), dan kantor Istana Multimedia. 

Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usmandan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mabes Polri menyatakan kedua tersangka itu dipanggil pada pekan ini untuk dimintai keterangan. Setelahnya, akan dipanggil pula pihak DPRD.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper